Kemenag Dorong Pesantren Gelar Pendidikan Formal dengan Rekognisi Setara

0


 


Malang , Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama mendorong pesantren untuk mulai menyelenggarakan satuan Pendidikan Formal di lingkungan pesantren. Sesuai UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan formal pesantren bisa memperoleh rekognisi dan afirmasi yang setara dengan pendidikan formal lainnya.


Hal ini disampaikan Direktur PD Pontren Basnang Said saat memberikan sambutan dalam Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri di Pesantren Rejo Darul Mustofa, Malang, Minggu (10/11/2024). Hadir pula Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, Pj Bupati Malang Didik Subroto, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, serta pengasuh pesantren se-Malang Raya.


Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren sebagai aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Regulasi ini mencakup pendidikan formal seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly. "Kami mendorong kepada para pengasuh pondok pesantren untuk bisa menyelenggarakan Pendidikan Formal khas Pesantren. Rekognisi, afirmasi dan fasilitasinya sudah semakin jelas. Ada PDF dan SPM itu juga sama diakui seperti halnya SMP, SMA, dan Madrasah,"  ujar Basnang.


Basnang menambahkan bahwa pesantren berbasis kitab kuning sangat sesuai jika mengadakan SPM dan PDF. Untuk akreditasi pendidikan formal pesantren, Majelis Masyayikh telah dibentuk sebagai lembaga penjamin mutu eksternal yang akan melakukan penilaian akreditasi bagi PDF, SPM, dan Mahad Aly. "Untuk akreditasi pendidikan formal pesantren, tidak usah khawatir, ada Majelis Masyayikh," jelas Basnang.


Ia berharap instrumen penjaminan mutu yang disiapkan Majelis Masyayikh dapat selesai tahun ini, sehingga proses pengakreditasian bisa dimulai tahun depan. "Insya Allah, mudah-mudahan setelah instrumen penjaminan mutunya selesai ini, tahun depan sudah bisa melakukan assesment," kata Basnang.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Suaraminang.com | All Right Reserved