Jakarta , Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang digelar oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag resmi ditutup pada Kamis (21/11/2024) malam. Forum internasional ini menghadirkan ulama, akademisi, dan praktisi dari 14 negara, termasuk Turki, Malaysia, Mesir, hingga Australia. Forum ini bertujuan memperkuat implementasi hukum Islam yang inklusif dan relevan secara global.
Plt Direktur Urais dan Binsyar, Ahmad Zayadi, menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak. “Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah global dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam ranah publik yang inklusif, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya. SHARIF 2024 menghasilkan lima rekomendasi strategis yang diharapkan memiliki dampak luas bagi kemaslahatan publik.
Berikut lima rekomendasi utama yang dihasilkan:
1. SHARIF perlu menjadi forum tahunan yang dapat membahas berbagai isu terkait permasalahan syariah.
2. Kementerian Agama bersama dengan lembaga-lembaga fatwa, peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dari Indonesia maupun berbagai negara perlu memperbanyak pertemuan untuk membicarakan pelayanan syariah yang memiliki dampak luas kepada kemaslahatan publik.
3. Komunitas dan Organisasi Keagamaan di negara-negara muslim perlu berperan aktif dalam memberikan asistensi dan advokasi kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik khususnya bagi Muslim yang tinggal di negara-negara mayoritas non-Muslim, sebagai upaya agar Muslim tetap bisa menjalankan agamanya, dan di saat yang sama, tetap secara kohesif hidup dengan masyarakat di mana ia tinggal.
4. Indonesia perlu mengambil inisiatif dalam menyiapkan regulasi terkait dengan kewarisan Islam setingkat undang-undang, agar tidak memunculkan sengketa, dan merespons perkembangan fatwa terkini seperti kewarisan saudara, kewarisan ahli waris pengganti, dan washiyat wajibah sebagai solusi ketahanan dan kohesi keluarga.
5. Ijtihad Jama’i yang melibatkan pemerintah, lembaga-lembaga fatwa, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan dari berbagai negara merupakan metode yang ideal untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam.
Indonesia diharapkan memimpin inisiatif dalam menyiapkan regulasi tentang kewarisan Islam untuk mencegah sengketa, termasuk merespons perkembangan fatwa seperti kewarisan saudara, ahli waris pengganti, dan washiyat wajibah. Forum juga mendorong penguatan metode Ijtihad Jama’i yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga fatwa, dan perguruan tinggi, untuk menjawab persoalan hukum Islam secara global.
SHARIF 2024 dinilai sukses memperkuat kolaborasi lintas negara dalam bidang pelayanan syariah. Dengan dukungan peserta dari berbagai belahan dunia, forum ini diharapkan menjadi landasan strategis untuk memajukan hukum Islam yang adaptif dan bermanfaat secara universal.