Jakarta - Dalam rangkaian proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor +6287840302006. Layanan ini dihadirkan untuk masyarakat yang menemukan kecurangan atau praktik suap dalam proses seleksi CPNS. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham terhadap seleksi yang transparan dan terpercaya.
Supratman mengajak masyarakat menjadi pengawas independen untuk memastikan seleksi berjalan bersih. “Bagi mereka yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang dan praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS, laporkan kepada kami melalui nomor Whatsapp yang sudah disediakan," tegasnya pada Jumat (22/11/2024).
Ia menegaskan bahwa penerimaan CPNS menjadi langkah awal pengelolaan SDM di Kemenkumham. Menurut Supratman, proses seleksi yang bebas kecurangan akan menghasilkan pegawai berkualitas yang memenuhi standar organisasi. "Jika ingin mendapatkan SDM yang profesional dan berintegritas, itu dimulai dari proses seleksi yang bersih. Sehingga mereka yang lulus benar-benar memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," ujarnya.
Menteri juga mengingatkan peserta seleksi untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu. "Percayalah pada kemampuan kalian (peserta) sendiri. Jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan, karena itu penipuan," lanjutnya.
Saat ini, seleksi CPNS di Kemenkumham sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi berbagai tes seperti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, Psikotes, Wawancara, dan SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Peserta dengan pendidikan SLTA akan menjalani SKB Kesamaptaan dan Keterampilan, sementara peserta non-SLTA mengikuti SKB Praktik Kerja.